JIHAD ITU BERNAMA NERACA Hari Santri dan Ujian Ekonomi Syariah

JIHAD ITU BERNAMA NERACA Hari Santri dan Ujian Ekonomi Syariah

Opini 7 menit baca 33 kali dilihat

Oleh: Dr. Refky Fielnanda, S.E.Sy., M.E.I.
Dosen Prodi Perbankan Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Bayangkan seorang santri di sudut pondok. Malam hari ia mengkaji bab jual beli dalam kitab kuning, lengkap dengan syarat sah akad dan larangan gharar. Pagi harinya ia membantu mencatat kas koperasi pesantren dengan buku tulis yang halamannya mulai lepas. Suatu hari ia lulus dan bertanya dalam hati: adakah tempat bagi ilmu saya di industri keuangan syariah, dan sudahkah industri itu pantas dipercaya oleh orang-orang seperti saya?

Ini hanya ilustrasi, tetapi saya kira banyak pembaca akan mengenalinya. Pertanyaan itu layak dibawa ke Hari Santri, 22 Oktober.

DARI SERUAN 1945 KE PERTANYAAN 2026

Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari menyerukan Resolusi Jihad, yang menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan adalah kewajiban agama. Tanggal itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Hampir satu dekade berlalu, dan peringatan ini perlu naik kelas dari seremoni ke substansi.

Tahun ini temanya “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, bertepatan dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag. Menguatkan negeri tentu tidak cukup dengan pidato. Sebagai dosen perbankan syariah yang berlatar pesantren, saya ingin mengajukan satu tesis: salah satu medan jihad santri hari ini adalah ekonomi. Jihad itu tidak memakai bambu runcing, melainkan neraca, laporan keuangan, dan akad yang adil.

TEKA-TEKI ANGKA TUJUH PERSEN

Mari mulai dari angka, karena angka tidak peduli pada sentimen. Menurut data OJK, pangsa pasar perbankan syariah per Mei 2026 tercatat 7,26%, sedikit turun dibanding periode yang sama tahun lalu. Padahal aset perbankan syariah hingga Mei 2026 tumbuh 11,07% secara tahunan.

Pertumbuhannya dua digit, tetapi porsinya tidak beranjak. Ibarat berlari kencang di atas treadmill: keringat bercucuran, posisi tetap. Gambaran keuangan syariah secara luas memang lebih baik. Total asetnya mencapai Rp3.264 triliun per Juni 2026, dengan pangsa sekitar 11,24%. Tetapi angka itu banyak ditopang pasar modal syariah, bukan perbankan.

Struktur pasarnya pun terpusat. Bank Syariah Indonesia menguasai sekitar 47% pembiayaan perbankan syariah nasional per April 2026, dan lonjakan pangsa di masa lalu lebih banyak didorong konsolidasi dan konversi bank. Artinya, kita lebih sering menaikkan pangsa lewat rekayasa struktur daripada lewat bertambahnya nasabah yang benar-benar yakin.

Di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia, ini teka-teki yang mengusik. Jawaban yang paling jujur menurut saya: iman tidak otomatis menjadi permintaan pasar. Kajian perilaku nasabah perbankan syariah umumnya menunjukkan bahwa religiositas saja tidak cukup menahan nasabah. Yang menentukan adalah kepercayaan pada tata kelola, kualitas layanan, dan pengalaman nyata bahwa produk syariah memang berbeda. Umat tidak kekurangan dalil. Yang kurang adalah bukti bahwa label syariah sebanding dengan integritas praktik.

HARTA KARUN YANG TAK TERCATAT DI NERACA

Di titik inilah pesantren menjadi menarik. Menurut Kemenag, pesantren aktif diperkirakan sekitar 42 ribu, mengelola lebih dari 11 juta santri. Angka santri berbeda antarsumber dan tahun, jadi bacalah sebagai orde besaran: jutaan orang dan puluhan ribu lembaga, sampai ke pelosok yang belum dijangkau kantor cabang bank mana pun.

Tetapi harta karun terbesar pesantren bukan jumlah, melainkan modal sosial: wibawa moral kiai, jaringan alumni lintas generasi, dan tradisi panjang mengajarkan fikih muamalah. Bank bisa membeli teknologi dan membangun gedung megah. Ia tidak bisa membeli kepercayaan yang dirawat puluhan tahun.

Negara tampaknya membaca potensi serupa. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menetapkan tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Program inkubasi bisnis pun bergulir: 4.185 pesantren menerima bantuan sejak 2021 hingga 2025, dan sebagian mulai bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Pesantren. Bahkan Expo Kemandirian Pesantren bertema Ekosistem Ekonomi Umat digelar di Jakarta pada 16-24 Oktober 2026.

Arahnya benar. Tetapi arah belum sama dengan hasil.

TIGA JEBAKAN ROMANTISME

Kalau Hari Santri hanya dirayakan dengan nostalgia, kita akan terperosok ke tiga jebakan.

Jebakan pertama: pengetahuan normatif dianggap sama dengan kompetensi operasional. Santri yang fasih menjelaskan akad mudharabah dari kitab belum tentu bisa membaca struktur pembiayaan sindikasi, menilai risiko fintech, atau menyusun laporan arus kas. Ini pengamatan saya dari dunia akademik, bukan hasil survei yang bisa saya kutip, jadi ia perlu diuji. Tetapi jika benar, kesenjangan itu mengubah santri dari pelaku menjadi sekadar penonton ekonomi syariah.

Jebakan kedua: bantuan modal tanpa tata kelola. Ekonomi syariah menuntut amanah dan transparansi, tetapi usaha di banyak lembaga komunitas dikelola secara kekeluargaan, dengan batas yang kabur antara kas lembaga dan kas pribadi. Saya tidak menemukan data agregat yang andal tentang kinerja Badan Usaha Milik Pesantren, sehingga saya tidak ingin menggeneralisasi. Tetapi ketiadaan data itu sendiri adalah temuan. Kita belum tahu apakah ribuan bantuan inkubasi menghasilkan usaha yang bertahan atau kios yang berhenti ketika bantuan habis. Menghitung penerima bantuan berbeda dengan mengukur dampak.

Jebakan ketiga: santri hanya dipandang sebagai pasar. Menjadikan jutaan santri dan alumni sebagai target penjualan adalah cara berpikir yang keliru. Pangsa pasar tidak naik karena imbauan. Bank yang hanya menjual simbol akan segera ditinggalkan nasabah yang kecewa.

TIGA LANGKAH YANG MASUK AKAL

Saya mengajukan tiga langkah. Semuanya hipotesis kebijakan yang perlu diuji, bukan resep sakti.

Pertama, bangun jembatan talenta. Industri keuangan syariah butuh sumber daya manusia yang fasih dua bahasa: bahasa fikih dan bahasa keuangan. OJK sendiri menyebut penguatan tata kelola syariah, keunikan produk, dan kualitas SDM sebagai poin penting. Pesantren pemasok alami talenta bilingual itu, asalkan ada jalurnya: kurikulum tambahan akuntansi dan keuangan, kemitraan dengan perguruan tinggi, serta jenjang karier yang jelas menuju Dewan Pengawas Syariah, auditor syariah, dan analis produk. Santri yang menjadi pengawas syariah kompeten akan memperbaiki hal yang paling dibutuhkan industri ini: kepercayaan pada kepatuhan syariah.

Kedua, jadikan Badan Usaha Milik Pesantren laboratorium tata kelola. Bantuan inkubasi sebaiknya disertai standar minimum: pembukuan terpisah, laporan keuangan berkala, dan audit sederhana. Setelah itu hubungkan dengan pembiayaan bagi hasil lewat bank syariah, BPRS, atau BMT, termasuk wakaf produktif yang dikelola nazhir profesional. Dengan begitu pesantren menjadi mitra yang bankable, bukan penerima bantuan abadi. Bagi perbankan syariah, inilah jalan pertumbuhan yang lebih organik daripada menunggu konsolidasi berikutnya.

Ketiga, ganti cara menghitung keberhasilan. Jumlah expo dan jumlah penerima bantuan bukan ukuran. Yang layak dipantau: berapa usaha pesantren yang masih beroperasi tiga tahun kemudian, berapa yang mengakses pembiayaan syariah dengan kualitas kredit baik, dan berapa lulusan pesantren yang berkarier di keuangan syariah. Tanpa indikator seperti ini, kita tidak bisa membedakan kebijakan yang bekerja dari kesibukan yang tampak bekerja.

MENJAWAB KEBERATAN

Sebagian orang akan bertanya: bukankah pesantren lembaga pendidikan dan dakwah, bukan korporasi? Menekankan ekonomi bisa menggeser misi dan menjadikan kiai manajer bisnis. Kekhawatiran ini sah, dan sejarah banyak lembaga keagamaan menunjukkan bahwa pergeseran misi itu nyata. Namun jawabannya bukan menjauhi ekonomi. Pemberdayaan masyarakat adalah fungsi pesantren menurut undang-undang, dan kemandirian ekonomi justru melindungi pesantren dari ketergantungan pada pihak luar. Yang harus dijaga adalah tata kelola dan batas yang tegas antara kepentingan lembaga dan kepentingan pribadi, bukan menolak usaha itu sendiri.

Keberatan lain datang dari arah sebaliknya: industri mungkin menilai pesantren belum siap secara profesional. Kejujuran menuntut kita melihat dua sisi. Jika pesantren perlu belajar tata kelola, industri pun perlu belajar bahwa kepercayaan komunitas tidak dibeli lewat kampanye, melainkan dibangun lewat konsistensi memperlakukan nasabah dengan adil.

NERACA UNTUK SEBUAH SLOGAN

Resolusi Jihad 1945 lahir dari pertanyaan sederhana: apa yang harus dipertahankan, dan siapa yang berkewajiban menjaganya? Hari ini pertanyaan itu bisa diajukan ulang. Kedaulatan ekonomi umat, kepercayaan pada lembaga keuangan, dan kemandirian komunitas adalah hal-hal rapuh yang hanya bisa dijaga dengan kompetensi.

“Santri Menguatkan Negeri” adalah janji yang indah. Tetapi setiap janji perlu neraca: apa yang dikerjakan, apa hasilnya, dan siapa menanggung bila gagal. Jika sepuluh tahun lagi pangsa perbankan syariah masih berkutat di kisaran tujuh persen sementara pesantren hanya tampil di pameran, kita tidak bisa menyalahkan siapa pun selain diri sendiri.

Santri sudah membuktikan keberaniannya di medan sejarah. Ujian berikutnya lebih sunyi dan lebih lama: membangun lembaga yang jujur, laporan yang rapi, dan produk yang adil. Itu jihad yang tidak membutuhkan seruan, tetapi membutuhkan ketekunan.

Selamat Hari Santri. 🙏

Tags:

Bagikan:

MHD Aldi Fathoni

Editor Website FEBI

Lihat semua artikel →

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi. All Rights Reserved.