
Humas FEBI, Selasa 24 Januari 2024. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian komponen indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan E-Kinerja. Untuk memudahkan dalam memahami dalam penyusanan dan bukti Dukung Realisasi E- Kinerja (SKP) bagi ASN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dekan FEBI Dr. Rafidah, M.EI, melakukan pendampingan dalam pengisian E-Kinerja (SKP) bersama TIM yang telah di tunjuk.
Dekan Febi, Dr. Rafidah, SE, M.EI. menuturkan dengan adanya pendampingan Kegiatan tersebut diharapkan bisa mempermudah dan mempercapat penyusuan E- Kinieraja ASN di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sutha Jambi.
Panduan dalam mengisi E-Kinerja di akses melalui Link Berikut>>>>